Lama Baca 2 Menit

Aturan Baru RUU Reformasi Pajak Indonesia

08 October 2021, 15:37 WIB

Aturan Baru RUU Reformasi Pajak Indonesia-Image-1

Ilustrasi bayar pajak - Image from internet

Bolong.id - Dilansir dari China News Agency pada Jumat (8/10/2021), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan salah satu perombakan aturan pajak paling ambisius pada Kamis (7/10). Perombakan perpajakan tersebut termasuk di antaranya menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan, pajak karbon baru dan membatalkan rencana pemotongan pajak perusahaan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan undang-undang tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan pemerintah dan meningkatkan kepatuhan pajak, setelah kas negara mengalami pukulan berat pada 2020 akibat pandemi COVID-19.

UU tersebut mengamanatkan tarif PPN penjualan pada hampir semua barang dan jasa naik menjadi 11 persen pada April 2021 dari 10 persen saat ini. Angka PPN akan kembali naik menjadi 12% pada 2025.

UU tersebut juga akan menjaga tarif pajak perusahaan di kisaran 22 persen, dibandingkan dengan rencana sebelumnya yang memotongnya menjadi 20 persen pada tahun depan.

Langkah-langkah lain yang disetujui DPR adalah termasuk tarif pajak penghasilan yang lebih tinggi untuk orang kaya, pemotongan pajak penghasilan untuk kebanyakan orang, pajak karbon baru dan program amnesti pajak baru.

Pemerintah telah membuat beberapa konsesi dari proposal aslinya. Awalnya, pemerintah berusaha menaikkan PPN menjadi 12 persen sekaligus dan mengusulkan pajak minimum untuk perusahaan merugi yang diduga melakukan penghindaran pajak.(*)


Informasi Seputar Tiongkok