Lama Baca 5 Menit

DKI Jakarta Berlakukan PSBB Masa Transisi, Ini Penjelasannya!

04 June 2020, 14:48 WIB

DKI Jakarta Berlakukan PSBB Masa Transisi, Ini Penjelasannya!-Image-1

Anies Baswedan - Image from gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Teka teki terkait kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta akhirnya terjawab sudah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PSBB dan menetapkannya sebagai PSBB  Masa Transisi yang bertujuan untuk menciptakan kondisi masyarakat produktif dan aman COVID-19. Dalam masa ini, sejumlah kegiatan sosial ekonomi secara bertahap sudah mulai bisa dilakukan meski dengan beberapa batasan yang harus ditaati.

Dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring melalui kanal YouTube milik Pemprov DKI, Gubernur DKI Jakarta sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, Anis Baswedan, mengatakan, dalam kondisi terkini perkembangan kasus positif pandemi COVID-19 di DKI Jakarta terus mengalami penurunan. Hal inilah yang menjadi dasar keputusan pemerintah untuk dapat melakukan pelonggaran status PSBB menjadi PSBB Masa Transisi. "Kita memutuskan untuk memperpanjang status PSBB di DKI Jakarta dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," ucap Anies.

Mantan Menteri pendidikan RI ini juga mengatakan, jika pusat perbelanjaan atau mal dan pasar non-pangan baru bisa dimulai pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020 mendatang, termasuk pusat-pusat pertokoan yang kembali dibolehkan untuk beroperasi. "Sementara, rumah makan bisa dimulai hari Senin, tanggal 8 Juni, hanya boleh diisi dengan kapasitas 50 persen saja. Ini rumah makan mandiri, artinya terpisah, bukan bagian dari pusat pertokoan," kata Anies.

Untuk penjelasan lebih lanjut, berikut kami tampilkan poin-poin terkait PSBB Masa Transisi di Provinsi Jakarta secara lengkap:

 1. PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) DKI diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa PSBB transisi sehingga nantinya dapat berubah menjadi PSBL (Pembatasan Sosial Berskala Lokal). 

2. Dalam masa transisi, kegiatan sosial ekonomi bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yg harus dipatuhi seperti etika batuk dan bersin, dan etika jaga jarak aman 1 meter. 

3. Fase pertama di Juni berfokus pada pelonggaran kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat seperti untuk meningkatkan perekonomian dan risiko penyebaran yg terkendali. 

4. Seluruh ketentuan mengenai PSBB tetap diberlakukan seperti penggunaan masker dan pembatasan keramaian. Apabila ada yang kedapatan tidak menggunakan masker maka akan dikenakan sanksi dengan Rp 250.000.

5. PSBB transisi Fase 1 bisa dihentikan kapanpun apabila terjadi peningkatan kasus positif dan kembali ke PSBB ketat seperti sebelumnya. 

6. Prinsip fase transisi: hanya warga yg sehat yg boleh berkegiatan, seluruh kapasitas ruang publik dan kantor hanya boleh diisi 50% kapasitasnya saja, menggunakan masker selama kegiatan diluar rumah, jaga jarak aman 1 meter, dan bagi anak-anak, lansia, ibu hamil harus terus dipantau kesehatannya. 

7. Masa PSBB transisi Fase 1 dimulai besok Jumat (5/6/2020) sampai dengan batas waktu yg belum ditentukan. Apabila hasil evaluasi baik dan angka membaik maka akhir Juni bisa dihentikan dan menuju Fase 2. 

8. Protokol tempat kerja selama Masa Transisi: Proporsi karyawan maksimal hanya 50% di kantor dan sisanya di rumah. Kantor juga harus membagi jam kerja 50% karyawan yang kerja di kantor sekurang-kurangnya pada dua kelompok waktu yg berbeda untuk jam masuk, istirahat dan pulang. 

9. Protokol pergerakan penduduk: kendaraan umum hanya diisi 50% dari kapasitasnya. Untuk ojek/mobil menggunakan protokol COVID-19. 

10. Perkantoran baru diperbolehkan untuk beroperasi pada pekan kedua Juni yaitu Senin (8/6/2020). 

11. Kegiatan ibadah sudah bisa dilakukan mulai besok dengan kapasitas 50% dan jarak aman 1 meter. 

12. Pusat perbelanjaan baru bisa memulai usahanya pada Senin 15 Juni 2020 dengan kapasitas 50%.

Dibanding Tiongkok yang sudah memperbolehkan warga Beijing untuk melepas masker pada Minggu (17/5/2020) lalu, kondisi Indonesia memang tertinggal dan masih harus terus meningkatkan upaya penanganan COVID-19 agar terbebas dari kondisi pandemi.