Lama Baca 6 Menit

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia, Begini Sejarahnya

10 December 2020, 12:42 WIB

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia, Begini Sejarahnya-Image-1

Recover Better - Image from Kementerian Hukum dan HAM

Jakarta, Bolong.id - Setiap 10 Desember Hari Hak Asasi Manusia (HAM). Pada 72 tahun lalu Dewan Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mendeklarasikan Universal Declaration of Human Rights. Isinya, serangkaian hak manusia.

Melansir dari laman Human Rights Library University of Minnesota, kitab Weda, Alkitab, Alquran, dan Kode Hammurabi merupakan beberapa sumber tertulis paling tua yang membahas tentang kewajiban, hak, dan tanggung jawab masyarakat.  

Lalu, mengapa Hari HAM Internasional baru diperingati pada 10 Desember? Berikut sejarahnya:

Carut marutnya Perang Dunia II menumbuhkan kesadaran global terhadap HAM. Pemusnahan jutaan orang Yahudi, gipsi, dan penyandang disabilitas oleh Nazi Jerman membuat dunia ngeri.

Seruan untuk melindungi warga datang dari berbagai negara di dunia. Mereka kemudian berkomitmen untuk mendirikan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Oktober 1945 dengan tujuan utama memperkuat perdamaian internasional dan mencegah konflik.  

Masih berdasarkan sumber yang sama, negara-negara anggota PBB berjanji untuk mempromosikan penghormatan terhadap hak asasi semua orang. Untuk mencapai tujuan ini, PBB membentuk Komisi Hak Asasi Manusia dengan tugas menyusun dokumen yang menjelaskan makna hak-hak dasar dan kebebasan.  

Pada 10 Desember 1948, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia diadopsi oleh 56 anggota PBB.

Isi Deklarasi Universal HAM 1948

Dikutip dari situs Perpustakaan Bappenas, dalam level operasional, Deklarasi HAM 1948 dapat dibagi dalam empat kelompok besar.  

Pertama, penegasan prinsip yang menjadi pondasi dasar deklarasi ini, yakni bahwa setiap manusia lahir dengan kebebasan dan persamaan dalam hak dan martabat.

Kedua, prinsip kesamaan dan tidak dibenarkan memberlakukan diskriminasi. Negara berkewajiban untuk melindungi dan menegakkan prinsip-prinsip tersebut. 

Ketiga, kewajiban tiap individu dalam masyarakat untuk menjalankan dan menegakkan HAM. Keempat, larangan bagi negara, kelompok, atau individu untuk berbuat sesuatu yang bisa mencederai hak-hak dan kebebasan yang diatur dalam deklarasi.  

Deklarasi ini sendiri berisi 30 macam Hak Asasi Manusia, yaitu:

1. Terlahir bebas dan mendapat pengakuan sama. 

2. Hak tanpa diskriminasi. 

3. Hak untuk hidup. 

4. Hak tanpa perbudakan. 

5. Bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan. 

6. Hak untuk pengakuan sebagai pribadi di depan hukum. 

7. Hak atas kesetaraan di hadapan hukum. 

8. Kebebasan dilindungi hukum. 

9. Kebebasan dari penangkapan secara sewenang-wenang dan pengasingan. 

10. Hak untuk audiensi publik. 

11. Hak untuk tidak dianggap bersalah sampai terbukti bersalah. 

12. Hak privasi. 

13. Hak kebebasan bergerak. 

14. Hak untuk mencari tempat yang aman untuk hidup. 

15. Hak berkebangsaan. 

16. Hak menikah dan berkeluarga. 

17. Hak memiliki properti.  

18. Kebebasan beragama dan berpikir. 

19. Kebebasan berekspresi. 

20. Hak untuk manjelis umum.  

21. Hak untuk berdemokrasi.  

22. Hak jaminan sosial. 

23. Hak untuk bekerja dan sebagai pekerja.  

24. Hak untuk istirahat dan bersantai. 

25. Makanan dan tempat tinggal. 

26. Hak atas pendidikan.  

27. Hak berpartisipasi dalam kehidupan budaya masyarakat.  

28. Hak atas dunia yang adil. 

29. Tanggung jawab. 

30. Kebebasan dari berbagai gangguan lainnya.

Dilansir dari Kumparan, tanggal dilahirkannya Deklarasi HAM tidak serta merta dijadikan sebagai Hari HAM Internasional saat itu juga. Baru dua tahun kemudian, tepatnya 1950, 10 Desember ditetapkan sebagai Hari HAM ketika Majelis Umum PBB mengundang semua negara dan organisasi untuk turut mendukung dan merayakan deklarasi tersebut.

Recover Better

Dilansir dari laman Kementerian Hukum dan HAM RI, Recover Better adalah tema yang diusung pada peringatan Hari HAM Sedunia Ke-72.

Logo Hari HAM Sedunia tahun ini berupa lingkaran biru yang berbentuk tangan dengan lima jari yang melambangkan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM).

P5 HAM itu merupakan tanggung jawab negara terhadap HAM, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sedangkan angka 72 menunjukkan tahun peringatan Hari HAM Sedunia pada tahun 2020.

Kemudian, penggunaan warna biru pada logo mengacu pada warna dasar logo Perserikatan Bangsa-Bangsa, dimana Pemerintah Indonesia turut serta dalam berbagai program, khususnya terkait Pemajuan HAM.

Latar belakang warna merah mengandung tiga makna, pertama adalah gambar orang dalam latar yang merupakan representasi dari kegiatan/pertemuan yang lebih banyak dilakukan secara virtual akibat pandemi COVID-19.

Kedua, titik-titik dalam latar melambangkan digitalisasi pada Revolusi Industri 4.0. yang memanfaatkan teknologi otomatisasi dengan teknologi siber untuk efektivitas dan efisiensi kerja.

Ketiga, Recover Better – Stand Up For Human Rights merupakan tema internasional dari Hari HAM Sedunia tahun 2020 ini, mengingat pandemi COVID-19 yang tengah di hadapi oleh seluruh negeri sehingga upaya pemulihan adalah lebih baik dari segala sisi kehidupan, dan memastikan tetap terlaksananya HAM dalam penanganan pandemik.

Di tengah pemulihan pandemik banyak dampak yang dirasakan oleh seluruh dunia, krisis ekonomi, krisis diskriminasi dan semakin memperburuk kondisi secara global. Hari HAM adalah kesempatan untuk menegaskan kembali pentingnya Hak Asasi Manusia yaitu melalui solidaritas global, kepedulian antar sesama, serta rasa kemanusiaan yang dapat memulihkan kondisi global saat ini. (*)