Lama Baca 3 Menit

Mau Tampil Menawan? Ini Dia Tips dan Trik Salon Rambut dan Kecantikan di Tengah Pandemi

28 June 2020, 19:57 WIB

Mau Tampil Menawan? Ini Dia Tips dan Trik Salon Rambut dan Kecantikan di Tengah Pandemi-Image-1

salon di uygur - Image from Image from Image from Image from Image from Gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami.

Beijing, Bolong.id - Pihak berwenang di Beijing telah mengambil langkah-langkah "proaktif" untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di salon rambut dan kecantikan, setelah adanya wabah di pasar Xinfadi, Beijing (北京新发地农产品批发市场). Saat briefing berita harian yang diadakan di Beijing, pada hari Sabtu (27/6/2020), Wang Hongcun (王洪存), seorang petinggi di Biro Perdagangan Kota Beijing (北京市商务局), mengatakan bahwa Biro tersebut telah merevisi pedoman untuk salon rambut dan kecantikan selama pandemi, hal ini bertujuan untuk melindungi diri mereka sendiri dan para pelanggan, dari infeksi wabah COVID-19.

Pedoman ini menyarankan pemeriksaan suhu sebelum memasuki salon, selalu memakai masker, desinfeksi sebelum dan sesudah pelanggan pergi, dan memberikan informasi kepada pelanggan untuk menjaga jaraknya, setidaknya 1,5 meter, dari satu sama lain. Wang Hongcun (王洪存) juga mengatakan, peralatan di salon, seperti gunting, sisir dan handuk, harus benar-benar didesinfeksi sebelum digunakan pada pelanggan.

Menurut Wang Hongcun (王洪存), untuk memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat, sejumlah 10.765 salon rambut dan kecantikan di kota Beijing akan diperiksa pada hari Jumat (26/6/2020) tengah malam, waktu setempat. Sementara itu, 26.286 orang yang bekerja di toko-toko ini mengikuti tes asam nukleat. Hasilnya sebanyak 12.350 orang negatif dari COVID-19.


Sementara itu, di Indonesia sendiri, salon rambut dan kecantikan sudah diperbolehkan beroperasi sejak 27 Mei 2020, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. "Salon kecantikan dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi, tapi, karyawan-karyawannya harus menggunakan masker dan sarung tangan. Para pegawai juga harus sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan desinfektan." Demikianlah aturan dari Surat Keputusan Mendagri.