Lama Baca 4 Menit

Kurva Naik, Anies Perpanjang PSBB Transisi

23 November 2020, 11:00 WIB

Kurva Naik, Anies Perpanjang PSBB Transisi-Image-1

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Meningkatnya kasus COVID-19 di ibukota membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai upaya dalam menghadapi lonjakan kasus COVID-19.

"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ujar Anies melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (22/11/2020).

Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman. Namun, masyarakat juga diminta untuk tetap disiplin dan waspada seiring dengan laporan harian kasus positif di Jakarta pada hari Sabtu (21/11/2020) telah mencapai rekor baru, yaitu 1.579 kasus, naik lebih dari 300 kasus jika dibandingkan dengan sehari sebelumnya. 

Anies berharap masyarakat proaktif bila mengetahui terjadinya pelanggaran, dan pihaknya akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan. Masyarakat juga diminta tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala. "Ini adalah ikhtiar bersama. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol kesehatan. COVID-19 masih ada," tegas Anies.

Di sisi lain, Anies juga memaparkan data-data COVID-19 di DKI Jakarta. Dari data yang ditunjukkan, terlihat bahwa peningkatan akumulasi kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta setiap dua pekan mulai menunjukkan kenaikan sebesar 11,62% pada 7-11 November 2020. Padahal, ibukota Indonesia ini sebelumnya sempat menunjukkan tren penurunan dalam pertambahan kasus yaitu 18,03% pada 26 September-10 Oktober 2020, 14,57% pada 10-24 Oktobe 2020r, dan 9,87% pada 24 Oktober-7 November 2020.

Dengan dilampirkannya data tersebut, Anies menghimbau warga Jakarta untuk semakin waspada dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Perlu kami ingatkan bahwa COVID-19 adalah penyakit menular yang bukan hanya dilihat soal tingkat kesembuhannya yang tinggi, tapi juga penularannya yang begitu mudah dan masif. Jika kita disiplin menerapkan protokol kesehatan, maka tingkat penularan rendah dan ujungnya tidak akan membebani sistem kesehatan. Mari kita lindungi seluruh tenaga medis, tenaga kesehatan sebagai garda pertahanan terakhir," pungkas Anies.

Apabila Anda atau orang-orang terdekat Anda merasakan gejala COVID-19, seperti demam dan batuk, Anda dapat menghubungi momor telepon Posko Jakarta Tanggap COVID-19 di 112 dan 081112112112. Pemprov Jakarta juga membuka layanan nomor telepon dan pesan melalui whatsapp di nomor 081388376955. Selalu menjaga jarak, dan gunakan masker. (*)