Lama Baca 2 Menit

Warga Asing Masuk RI Harus Dikarantina 8 Hari

09 July 2021, 08:56 WIB

Warga Asing Masuk RI Harus Dikarantina 8 Hari-Image-1

bandara - Image from medcom.id

Jakarta, Bolong.id - Mulai 6 Juli 2021 warga asing yang masuk Indonesia harus dikarantina 8 hari dan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.

Dilansir dari Medcom.id pada (06/07/2021) Menurut laporan media asing, Jodi Mahardi, juru bicara Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan pada konferensi pers 4 Juli bahwa penumpang pesawat yang memasuki Indonesia perlu dikarantina pada saat kedatangan.

Selama masa karantina 8 hari, WNA dan WNI perlu menjalani dua tes asam nukleat: tes pertama setelah tiba di Indonesia, tes kedua hari ke-7 karantina. 

Jika hasil tes pada hari ke-7 negatif, maka penumpang dapat menyelesaikan isolasi pada hari ke-8 dan melanjutkan perjalanan. 

Jika hasil tes positif, penumpang asing tersebut perlu membayar biaya pengobatan. 

Pengecualian untuk masuk ke Indonesia tanpa menunjukkan bukti vaksinasi adalah sebagai berikut:

-Warga negara asing pemegang visa diplomatik dan visa resmi untuk kunjungan resmi setingkat atau di atas menteri

-WNA yang mengikuti program Indonesian National Travel Corridor Arrangement (TCA)

Pada 12:00 pada 5 Juli, total 2313829 kasus yang dikonfirmasi secara nasional; total 1.942690 sembuh dan dipulangkan; total 61.140 kematian.

Pada 5 Juli, 29.745 kasus baru yang dikonfirmasi dilaporkan secara nasional, peningkatan terbesar dalam satu hari dan tertinggi dalam wabah; 14.416 kasus baru sembuh; 558 kematian baru, peningkatan terbesar dalam satu hari.(*)