Lama Baca 3 Menit

Karaoke di China Dilarang Putar Lagu Pecah-belah Bangsa

11 August 2021, 11:36 WIB



Karaoke di China Dilarang Putar Lagu Pecah-belah Bangsa-Image-1

Karaoke di China - Image from Blue Hydrangea VA Services


Beijing, Bolong.id - Tempat hiburan karaoke di Tiongkok, terkotrol. Dilarang menyajikan lagu yang membahayakan persatuan, atau keutuhan negara. Dan beberapa hal negatif lainnya.

Dilansir dari Xinhua pada Selasa (10/8/2021), menurut Penanggung Jawab di Kementerian Kebudayaan, alasan dikeluarkannya daftar tersebut adalah sulitnya pengawasan dan penegakan hukum di lebih dari 50.000 tempat hiburan di seluruh Tiongkok. 

Sementara itu, terdapat lebih dari 100.000 lagu berada dalam sistem song on demand, yang menyulitkan operator tempat hiburan lagu dan tari untuk mengidentifikasi trek ilegal.

Oleh karena itu, peraturan mengharuskan penyedia konten sistem song-on-demand tidak boleh menyediakan dan tempat hiburan tidak diperbolehkan menggunakan produk musik dalam daftar trek ilegal. 

Penyedia konten sistem lagu berdasarkan permintaan dan tempat hiburan bertanggung jawab untuk memeriksa sendiri konten musik karaoke, dan secara efektif mengontrol konten tempat hiburan karaoke.

Asosiasi Industri Kebudayaan dan Hiburan Nasional harus membimbing industri untuk memperkuat disiplin diri konten, mengingatkan penyedia lagu dan tempat hiburan untuk menghapus produk musik yang mengandung konten yang dilarang oleh undang-undang dan peraturan secara tepat waktu. 

Selain itu, juga membantu otoritas industri dalam menanganinya sesuai dengan hukum dan peraturan.

Jika dinas kebudayaan dan pariwisata menemukan bahwa musik karaoke yang disediakan oleh penyedia konten dengan sistem song-on-demand ke tempat hiburan mengandung konten yang dilarang oleh undang-undang dan peraturan, ia dapat memperingatkan dan menghentikannya melalui metode bimbingan administratif.

Selain itu, sesuai peraturan, tim penegak hukum akan melakukan inspeksi dengan mengacu pada daftar repertoar musik karaoke nasional. 

Apabila ditemukan adanya kandungan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, maka akan ditindak secara hukum. Dilaporkan bahwa ketentuan ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2021. (*)