Lama Baca 3 Menit

Indonesia Kirim Kapal Perang Pantau Laut Natuna

16 January 2023, 15:56 WIB

Indonesia Kirim Kapal Perang Pantau Laut Natuna-Image-1
KRI Singa-651 TNI Angkatan Laut. File Foto: Reuters

Natuna, Bolong.id - Indonesia mengerahkan kapal perang ke Laut Natuna Utara memantau kapal penjaga pantai Tiongkok yang aktif di daerah yang kaya sumber daya laut itu.

Dilansir dari tsbnews.net (14/01/2023) Data pelacakan kapal menunjukkan kapal, CCG 5901, telah berlayar di Laut Natuna, khususnya di dekat ladang gas Blok Tuna dan ladang minyak dan gas Chim Sao Vietnam sejak 30 Desember 2022, kata Inisiatif Keadilan Laut Indonesia kepada Reuters.

Sebuah kapal perang, pesawat patroli maritim, dan drone telah dikerahkan untuk memantau kapal tersebut, kata Laksamana Muhammad Ali, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Indonesia, kepada Reuters.

"Kapal Tiongkok itu tidak melakukan aktivitas yang mencurigakan," katanya. "Namun perlu kita pantau karena sudah lama berada di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia."

Seorang juru bicara kedutaan Tiongkok di Jakarta tidak segera tersedia untuk dimintai komentar.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) memberikan hak navigasi kapal melalui ZEE.

Kegiatan tersebut dilakukan setelah adanya kesepakatan ZEE antara Indonesia dan Vietnam, dan persetujuan dari Indonesia untuk mengembangkan lapangan gas Tuna di Laut Natuna, dengan perkiraan total investasi lebih dari $3 miliar hingga dimulainya produksi.

Pada tahun 2021, kapal-kapal dari Indonesia dan Tiongkok saling membayangi selama berbulan-bulan di dekat anjungan minyak submersible yang melakukan penilaian sumur di blok Tuna.

Saat itu, Tiongkok mendesak Indonesia untuk menghentikan pengeboran, dengan mengatakan aktivitas tersebut terjadi di wilayahnya.

Negara terbesar di Asia Tenggara itu mengatakan bahwa di bawah UNCLOS, ujung selatan Laut Tiongkok Selatan adalah zona ekonomi eksklusifnya, dan menamai wilayah itu sebagai Laut Natuna Utara pada 2017.

Tiongkok menolak ini, dengan mengatakan bahwa wilayah maritim berada dalam klaim teritorialnya yang luas di Laut Tiongkok Selatan yang ditandai dengan "garis sembilan putus" berbentuk U, sebuah batas yang ditemukan Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag tidak memiliki dasar hukum pada tahun 2016 .(*)

Informasi Seputar Tiongkok