Lama Baca 2 Menit

China Terbitkan Aturan Lindungi Warisan Budaya

09 February 2023, 15:24 WIB

China Terbitkan Aturan Lindungi Warisan Budaya-Image-1
Ilustrasi budaya di Indonesia

Beijing, Bolong.id - Mahkamah Agung Administrasi Warisan Budaya Tiongkok menerbitkan 15 aturan yudisial mengenai perlindungan peninggalan budaya, Selasa (7/2/2023).

Dilansir dari 人民网 pada Rabu (08/02/23), itu membantu pengadilan nasional, serta otoritas warisan budaya di semua tingkatan, untuk lebih baik dalam menjalankan tugasnya masing-masing dan meningkatkan kesadaran publik akan perlindungan warisan budaya.

Pihak berwenang akan menghukum berat untuk kejahatan terkait warisan budaya, terutama yang melibatkan penjahat dengan niat buruk yang mengakibatkan konsekuensi serius. 

Langkah-langkah tersebut juga diharapkan untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut, kata dokumen itu.

Ke-15 kasus itu termasuk satu kasus di mana seorang terpidana bermarga Yao ditemukan memimpin komplotan kriminal dan melakukan serangkaian pencurian dan perampokan makam, bersamaan dengan penjualan kembali peninggalan budaya. 

Makam kuno dan reruntuhan budaya yang rusak termasuk situs peninggalan di Provinsi Liaoning, Tiongkok timur laut. Para arkeolog sebelumnya telah menggali sejumlah besar relik yang berusia lebih dari 5.500 tahun yang lalu di situs tersebut.

Polisi menangkap lebih dari 200 tersangka dan mengambil lebih dari 2.000 barang. Yao, biang keladi, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun.

Dalam kasus lain, pengadilan mendesak otoritas pemerintah setempat untuk memperbaiki kegiatan bisnis ilegal di tempat kematian seorang pahlawan perang Tiongkok pada waktu yang tepat, menjaga kehormatan dan martabat para martir negara.

Selama dekade terakhir, otoritas warisan budaya Tiongkok telah bekerja sama dengan lembaga peradilan untuk menindak kejahatan yang relevan, menangani lebih dari 11.000 kasus kriminal dan mengambil 170.000 peninggalan budaya. (*)

Informasi Seputar Tiongkok