Jakarta, Bolong.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pelanggaran berat. Ketua MK Anwar usman dicopot dari jabatan.delapan lainnya diberi teguran.
Pelanggaran berat yang dimaksud, karena sembilan hakim MK itu memutuskan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, putera Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga Wali Kota Solo, dalam pencalonan Wakil Presiden mencamping Calon Presiden Prabowo Subianto.
Anwar Usman adalah suami dari Idayati, adik kandung Jokowi, yang berarti Anwar adalah paman Gibran.
Saat MK mengadili perkara yang menghasilkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres dan Cawapres, menguntungkan Gibran. Di putusan itu disebutkan, usia minimal Capres dan Cawapres minimal 40 tahun. Lalu ditambahi kalimat, kecuali pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Dengan putusan tersebut, Gibran diusulkan (perama kali) oleh Partai Golkar menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo. Sedangkan, Anwar Usman salah satu dari sembilan hakim itu. Anwar Usman dinyatakan oleh MKMK punya konflik kepentingan dengan perkara yang diputus. Seharusnya, Anwar mengundurkan diri dari hakim yang mengadili perkara itu.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, memutuskan, Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat. Sehingga dicopot dar jabatan ketua MK. Tapi tetap sebagai hakim MK. Dan, Anwar dilarang jadi hakim sengketa Pilkada, jika berpotensi konflik kepentingan.
Jimly juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra memilih ketua MK pengganti Anwar, dalam waktu 2x24 jam sejak putusan MKMK itu dijatuhkan. Anwar Usman dllarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. (*)
Reporter: Ade Naura Intania
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement