Lama Baca 3 Menit

Tiongkok Mengadopsi Undang-undang Baru Tentang Perlindungan Lahan Basah

28 December 2021, 20:14 WIB

Tiongkok Mengadopsi Undang-undang Baru Tentang Perlindungan Lahan Basah-Image-1

Danau dan lahan basah di desa Yueba di kota Guangyuan, provinsi Sichuan China Barat Daya [Foto/Zuo Changzhou]- Image from img2.chinadaily.com.cn

Beijing, Bolong.id -Anggota parlemen Tiongkok pada hari Jumat memilih untuk mengesahkan undang-undang baru tentang perlindungan lahan basah, menetapkan undang-undang khusus pertama negara itu tentang masalah ini.

Dilansir dari 中国人大网 pada Minggu (26/12/2021) Anggota parlemen menyetujui undang-undang tersebut, yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2022, pada sesi Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional.

Yang Zhaoxia, pakar ekologi dari Universitas Kehutanan Beijing, mengatakan bahwa pentingnya undang-undang baru ini adalah memperkuat sistem hukum Tiongkok di bidang ekologi, di mana ada beberapa kelemahan.

Pemerintah di semua tingkatan harus meningkatkan kesadaran publik untuk melindungi lahan basah melalui berbagai kampanye, seperti menetapkan "hari perlindungan lahan basah" atau "minggu perlindungan lahan basah", menurut undang-undang tersebut.

Otoritas pendidikan dan sekolah juga diminta untuk meningkatkan kesadaran siswa tentang perlindungan lahan basah.

Menurut undang-undang tersebut, negara akan menjalankan administrasi lahan basah pada tingkat yang berbeda, dan area lahan basah yang penting harus berada di bawah garis merah konservasi ekologis.

Katalog nasional tentang lahan basah penting akan dirilis oleh otoritas kehutanan dan padang rumput dan departemen terkait lainnya di Dewan Negara untuk pengelolaan lahan basah yang lebih baik. Tanda-tanda perlindungan juga harus dipasang, menurut hukum.

Undang-undang melarang organisasi atau individu mana pun untuk menghancurkan habitat burung dan kehidupan akuatik di lahan basah.

Ketentuan tentang perlindungan rawa gambut dan lahan basah bakau disorot dalam undang-undang yang baru diadopsi.

Dilarang mengeksploitasi gambut dari lahan basah rawa gambut atau mengeksploitasi air tanahnya tanpa izin, menurut undang-undang.

Juga dilarang menempati atau menggali kolam di lahan basah bakau, serta menebang, menggali atau memindahkan bakau, atau mengeksploitasi benih bakau secara berlebihan, di antara kegiatan lainnya.

Undang-undang tersebut mencakup ketentuan tentang pengaturan sistem kompensasi untuk konservasi ekologis, yang membutuhkan peningkatan pendanaan pemerintah dalam melindungi lahan basah yang vital.(*)


Informasi Seputar Tiongkok