Lama Baca 3 Menit

Facebook - TikTok Terancam Blokir Jika Tak Penuhi Ini

24 May 2021, 12:33 WIB

Facebook - TikTok Terancam Blokir Jika Tak Penuhi Ini-Image-1

Ilustrasi Aplikasi - Image from liputan6

Beijing, Bolong.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI merilis Permenkominfo No.5 Tahun 2020, Senin (24/5/2021). Intinya, semua situs medsos internasional harus terdaftar di RI. Jika tidak, bisa diblokir.  

Aturan ini berlaku juga bagi sosmed raksasa, Facebook, TikTok, dan juga lainnya.

Aturan tersebut menjelaskan jika mereka tak segera mendaftar kepada pemerintah, maka layanan-layanan tersebut bisa diblokir karena dianggap tak memenuhi ketentuan yang sudah dibuat.

Sebenarnya aturan dari Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 sudah dibuat sejak lama. Dijelaskan bahwa para PSE (seperti Facebook, dan TikTok) sudah harus mendaftarkan layanan mereka ke pemerintah paling lambat 6 bulan setelah aturan dibuat.

Aturan tersebut dibuat pada 24 November 2020. Hal itu menjadikan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 akan berlaku efektif mulai Senin (24/5/2021). Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 mengatur sistem penyelenggaraan PSE yang beroperasi di Indonesia.

Hal-hal yang diatur oleh aturan ini meliputi pendaftaran, penyediaan, penayangan, pengunggahan, pertukaran Informasi Elektronik dan Dokumen elektronik lainnya. Menurut Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, PSE yang ingin melakukan transaksi elektronik harus mendaftarkan diri dan mendapatkan sertifikat dari Kominfo.

Jika tidak melakukan prosedur tersebut, maka PSE akan dianggap ilegal dan langsung diblokir karena tak memenuhi ketentuan. Aturan dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 juga menjelaskan bahwa pihak yang wajib mendaftar ke Kominfo adalah PSE yang beroperasi di Indonesia. Ini berlaku meskipun PSE tersebut didirikan di negara lainnya.

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa pemerintah bisa saja menjatuhkan sanksi pada platform PSE yang abai terhadap aturan. Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 menjelaskan bahwa platform tersebut akan dikenai pemutusan akses (access blocking) jika tak mau ikuti aturan pemerintah.

"Pasal 7 ayat (2) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)." begitu bunyi Pasal 7 Ayat 2A dari Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.

Tetapi pemutusan akses tersebut bisa segera dicabut jika PSE yang dimaksud segera melakukan pendaftaran layanan mereka dan telah memenuhi prosedur yang dilakukan. (*)

Informasi Seputar Tiongkok