Lama Baca 3 Menit

Kemenhub: Syarat Naik Pesawat Tak Wajib Tes PCR, Berlaku Mulai Besok

02 November 2021, 13:51 WIB



Kemenhub: Syarat Naik Pesawat Tak Wajib Tes PCR, Berlaku Mulai Besok-Image-1

Penumpang pesawat di tengah pandemi - Image from Bisnis.com

Jakarta, Bolong.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan penumpang pesawat tak lagi wajib melakukan tes PCR untuk seluruh rute penerbangan mulai Rabu (3/11) besok. Hal ini sejalan dengan pelonggaran kebijakan PPKM yang dilakukan pemerintah di tengah penurunan kasus Covid-19 belakangan ini.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Satgas Covid-19. Setelah SE itu terbit, Kementerian Perhubungan baru bisa merilis SE terkait aturan penerbangan terbaru.

"Masih menunggu SE Satgas. Begitu SE Satgas terbit, kami segera terbitkan juga SE Kemenhub," ucap Adita kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/11).

Adita memproyeksi SE dari Satgas Covid-19 akan terbit hari ini. Dengan demikian, Kemenhub bisa langsung merilis SE terkait aturan penerbangan terbaru hari ini juga.

"Tapi (SE) baru bisa berlaku 3 November 2021 pukul 00.00 WIB," jelas Adita.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan penumpang yang bepergian ke wilayah Jawa-Bali tak perlu lagi melakukan tes PCR. Calon penumpang bisa melakukan tes antigen yang harganya jauh lebih murah dibandingkan tes PCR.

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali, " kata Muhadjir, Senin (1/11).

Ia menyebut perubahan kebijakan itu dilakukan atas usul Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tapi, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali diatur bahwa pelonggaran itu tak berlaku untuk masyarakat yang belum menerima suntikan vaksin corona dosis 2.

Mereka yang belum menerima vaksin covid dosis 2 tetap diharuskan menunjukkan hasil tes negatif covid dengan metode tes PCR. (*)