Lama Baca 3 Menit

WNA dan WNI Masuk Indonesia Wajib Karantina 5 Hari

29 December 2020, 10:31 WIB

WNA dan WNI Masuk Indonesia Wajib Karantina 5 Hari-Image-1

Karantina - Image from kompas

Jakarta, Bolong.id - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan karantina lima hari kepada WNI dan WNA yang datang dar luar negeri. Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 tentang perjalanan orang dengan transportasi udara selama Libur Natal dan Tahun Baru.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkap jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan di Indonesia menunjukkan hasil negatif, maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Sebelum melakukan RT-PCR ulang, di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi WNA dari Inggris. Dilansir dari CNN Indonesia pada Senin (28/12/2020).

"Pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia," ujar Adita dalam keterangan resmi, Minggu (27/12).

Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan COVID-19 khususnya dari luar negeri.

Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan COVID-19.

"SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas COVID-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus COVID-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case," jelas Adita.

SE ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021. (*)

BACA JUGA