Kris Wu - Gambar diambil dari Internet, jika ada keluhan hak cipta silakan hubungi kami.
Beijing, Bolong.id - Mantan member EXO yang kini aktif sebagai aktor Tiongkok Kris Wu terancam hukuman mati atas kasus pelecehan seksual yang ia lakukan.
Dilansir dari 羊城派 pada Sabtu (11/06/22), nama mantan leader EXO-M itu masih menjadi pembicaraan hangat usai sejak Juli 2021 ditahan atas kasus pelecehan seksual.
Kini kasus tersebut memasuki babak baru persidangan. Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang akhirnya mengumumkan persidangan Kris Wu berlanjut dan digelar secara tertutup.
Hal tersebut lantaran untuk menjaga privasi korban. Sudah berjalan satu tahun, kasus Kris Wu ini dianggap kasus rumit karena proses pengumpulan bukti-bukti. Atas perbuatannya, Kris Wu dilarang untuk tampil di semua siaran sejak Juli 2021.
Hal itu diimbau oleh Komite Pemuda Asosiasi Industri Produksi Drama Televisi Tiongkok yang akan menuntut perusahaan agar menangguhkan keterlibatan apapun dengan Kris Wu.
Salah satu korban pelecehan seksual Kris Wuu mengunggah reaksinya di Weibo pada Sabtu (11/6/2022). Melansir dari Kbizoom, Du Meizhu mengunggah reaksi emot icon tepuk tangan atas kasus Kris Wu.
Reaksi itu ia ungkapkan atas dasar kelegaannya terhadap pengadilan yang bakal menentukan hukuman. Mendapat dukungan dari banyak orang ia tak lupa mengucapkan terima kasih. "Terima kasih, semuanya tertutup," tulis Du Meizhu Sabtu (11/6/2022)
Du Meizhu adalah gadis 19 tahun yang memberikan penyataan tentang kasus Kris Wu pada Juli 2021. Sebelumnya Kris Wu didakwa mendapatkan hukuman lebih dari 10 tahun penjara. Namun hukuman tersebut bisa bertambah menjadi 17 tahun penjara jika semua tuduhan kepadanya benar.
Sementara itu berdasarkan Hukum Pidana Tiongkok, pemerkosaan biasanya akan dihukum penjara 3 dan 10 tahun. Bahkan Kris Wu bisa menghadapi hukuman mati jika dinilai kasusnya luar biasa. (*)
Informasi Seputar Informasi
Advertisement