Lama Baca 2 Menit

China Pertimbangkan Usia Anak Dapat Pidana Turun Jadi 12 Tahun

14 October 2020, 06:00 WIB

China Pertimbangkan Usia Anak Dapat Pidana Turun Jadi 12 Tahun-Image-1

Ilustrasi - Image from CGTN

Beijing, Bolong.id - Anggota parlemen Tiongkok sedang mempertimbangkan untuk menurunkan usia minimum di mana anak di bawah umur dapat dihukum menjadi 12 tahun, terutama untuk kasus individu dalam keadaan tertentu. 

Proposal itu dibuat dalam rancangan amandemen Hukum Pidana yang diserahkan pada hari Selasa ke sesi yang sedang berlangsung dari Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) ke-13, badan legislatif Tiongkok. Demikian dilansir dari Xinhuanet, Selasa (13/10/2020). 

Juru bicara Komisi Urusan Legislatif Komite Tetap NPC  Zang Tiewei mengatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kejahatan serius yang dilakukan oleh anak di bawah umur telah menimbulkan keprihatinan sosial. Namun, secara umum, remaja yang melakukan kejahatan tidak begitu saja “dipenjara” dan “dibebaskan” karena adanya prinsip-prinsip yang harus dipatuhi. Zang menambahkan bahwa prinsip pendidikan harus didahulukan sebelum melaksanakan hukuman. 

Menurut rancangan yang diajukan, jika seorang remaja yang telah mencapai usia 12 tahun, tetapi di bawah 14 tahun, melakukan pembunuhan yang disengaja atau menyebabkan cedera yang yang berujung kematian dalam keadaan yang mencolok, maka dia akan memikul tanggung jawab pidana setelah pengesahan dan persetujuan dari Kejaksaan Agung. (*)

BACA JUGA