
Bolong.id - Bagi kamu yang berencana bepergian ke Tiongkok, pengurusan visa adalah langkah pertama yang harus dilakukan. Visa Tiongkok menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa selain paspor oleh warga negara Indonesia yang akan menuju Tiongkok.
Sebelum merencanakan perjalanan ke Negeri Tirai Bambu, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi serta prosedur yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia.
Selama kamu dapat memenuhi semua persyaratan, termasuk dokumen-dokumen yang diperlukan, proses pengurusan dan pengajuan visa Tiongkok tergolong cukup mudah. Namun, ada beberapa langkah yang harus dilakukan sebelum visa kamu disetujui.
Berikut adalah informasi mengenai cara dan syarat pengajuan visa Tiongkok. Sebelum mengajukan visa, kamu perlu mengetahui jenis-jenis visa Tiongkok yang tersedia, yaitu visa turis, visa bisnis, visa kerja, visa mahasiswa, dan visa kunjungan keluarga. Inilah penjelasannya.
Visa Turis (L)
Visa ini untuk kamu yang mau pergi ke Tiongkok sebagai turis. Kamu cuma boleh tinggal di sana paling lama 30 hari. Jumlah kunjungan dalam waktu 3-6 bulan juga terbatas hanya satu atau dua kali.
Ini syarat-syarat untuk mengurus visa turis Tiongkok:
- Paspor yang masih berlaku minimal 12 bulan dengan minimal 2 halaman kosong
- Mengisi formulir di situs resmi konsulat Tiongkok dengan benar, lalu print dan tanda tangani di kolom yang disediakan
- Foto terbaru yang diambil paling lama 6 bulan yang lalu.
- Foto harus full face tanpa aksesori seperti kacamata, latar belakang putih, dan dicetak di kertas foto berkualitas tinggi ukuran 33 mm x 48 mm
- Copy dokumen perjalanan seperti tiket pesawat bolak-balik Indonesia-Tiongkok dan bukti reservasi penginapan
- Dokumen tambahan seperti undangan yang mengharuskan kamu ke Tiongkok (jika ada).
Visa Kunjungan Keluarga (S dan Q)
Visa ini untuk kamu yang mau ke Tiongkok untuk urusan pribadi atau reuni keluarga. Misalnya, datang ke pernikahan keluarga atau menjenguk keluarga yang sakit di Tiongkok.
Ini syarat-syaratnya:
- Mengisi formulir aplikasi pengajuan visa Tiongkok
- Paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan dengan lebih dari 1 halaman visa kosong
- Foto terbaru yang diambil paling lama 6 bulan yang lalu Dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga seperti Kartu Keluarga (KK) atau akta nikah
- Khusus Visa Q harus lampirkan copy KTP Tiongkok atau paspor keluarga yang mau dikunjungi Khusus S1 dan Q1 boleh tinggal lebih dari 180 hari.
- Sedangkan, untuk S2 dan Q2 boleh tinggal kurang dari 180 hari.
Visa Bisnis (M)
Visa ini untuk kamu yang mau ke Tiongkok untuk urusan bisnis. Misalnya, melakukan negosiasi bisnis atau tanda tangan kontrak bisnis dan sejenisnya.
Ini syarat-syarat untuk mengurus visa bisnis:
- Memilih rencana kunjungan untuk Visa Single Entry, Double Entry, atau Multiple Entry
- Melengkapi semua dokumen izin tinggal dan sudah dapat persetujuan.
Visa Mahasiswa (X)
Visa ini untuk kamu yang mau sekolah atau kuliah di Tiongkok. Ada dua jenis visa mahasiswa, yaitu Visa X1 dan Visa X2.
Ini syarat-syarat pengajuannya:
- Memilih durasi mau tinggal di Tiongkok. Jika lebih dari 180 hari bisa pilih X1, kalau kurang dari 180 hari pilih X2
- Mengurus residence permit setelah 1 tahun tinggal di Tiongkok.
- Setelah visa diperpanjang lagi, kamu bisa keluar masuk Tiongkok tanpa visa.
Visa Kerja (Z)
Visa ini untuk kamu yang mau kerja di Tiongkok. Visa ini juga dibutuhkan untuk orang yang datang ke Tiongkok untuk konser atau pertunjukan lainnya.
Ini syarat-syaratnya:
- Mendaftar ke Biro Keamanan Publik dalam waktu 90 hari setelah kedatangan. Biasanya dilakukan oleh anggota yang sudah lebih dulu tinggal di Tiongkok
- Melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan menyelesaikan proses aplikasi dengan benar sesuai ketentuan. (*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement