
Bolong.id - Indonesia dan Tiongkok memperkuat kemitraan strategis melalui 12 kesepakatan bilateral dalam berbagai bidang. Mulai dari kesepakatan bidang ekonomi, pertanian hingga kesehatan.
Kesepakatan keduanya resmi diumumkan seusai Presiden Prabowo Subianto melakukan pembahasan bersama PM Tiongkok, Li Qiang di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/5/2025) yang turut dikuti oleh delegasi kedua negara.
Setelah pertemuan tersebut, kedua negara melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) utama yang ditandatangani oleh sejumlah menteri maupun lembaga terkait dari kedua negara. Keempat MoU utama ini mencakup kerja sama moneter, pembangunan ekonomi, industri, dan pengembangan kawasan.
"Kami telah melaksanakan pembicaraan yang cukup produktif hari ini dan telah mencapai kesepakatan dalam banyak sekali bidang kerja sama. Kami optimis bahwa kerja sama ini membawa kebaikan bagi kedua bangsa dan negara kita," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.
4 Poin MOU
Pertama, penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBOC) yang menyepakati pembentukan kerangka kerja sama untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral.
Kedua, Dewan Ekonomi Nasional RI dan Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional Tiongkok (NDRCC) menjalin kerja sama dalam kebijakan pembangunan ekonomi.
Ketiga, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI dan Kementerian Perdagangan Tiongkok menandatangani MoU untuk memperkuat kerja sama di bidang industri dan rantai pasok.
Keempat, MoU juga ditandatangani antara Kemenko Bidang Perekonomian dengan Kementerian Perdagangan Tiongkok, dan Pemerintah Provinsi Fujian, China, terkait inisiatif 'Two Countries, Twin Parks', sebuah program kolaboratif pembangunan kawasan industri terintegrasi di kedua negara.
8 Poin Kerja Sama
Selain itu, kedua negara juga menyepakati delapan bentuk kerja sama tambahan di berbagai sektor prioritas yaitu:
1. Sektor pariwisata. Melalui Kementerian Pariwisata RI bekerja sama dengan otoritas pariwisata Tiongkok.
2. Sektor pertanian. Melalui Badan Karantina Indonesia menjalin kesepakatan dengan General Administration of Customs of China (GACC).
3. Pengobatan tradisional. Ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI dan National Administration of Traditional Chinese Medicine.
4. Kemenkes RI juga menandatangani kesepakatan Pencegahan dan Pengendalian penyakit Tuberkulosis (TBC) dengan China.
5. Investasi. Kerja sama investasi melalui Danantara dengan China Investment Corporation.
6. Kerja sama Bisnis Strategis antara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan Kadin Tiongkok di Indonesia.
7. Kerja sama media dan informasi yang dilakukan institusi penyiaran nasional Indonesia Antara dengan China Media Group.
8. Kantor berita nasional. Perjanjian juga ditandatangani antara LKBN Antara dan Xinhua News Agency. (*)
Informasi Seputar Tiongokok
Advertisement
