
Bolong.id - Mulai 12 Juni 2025, warga negara Indonesia berhak atas kebijakan transit bebas visa selama 240 jam dari Tiongkok untuk memudahkan perjalanan ke Tiongkok. Cakupan kebijakan transit bebas visa selama 240 jam di Tiongkok kini telah diperluas hingga mencakup warga negara dari 55 negara.
Dilansir dari 驻印尼使馆, warga negara dari 55 negara, termasuk Indonesia dan 54 negara lainnya, dapat transit melalui Tiongkok menggunakan kebijakan transit bebas visa 240 jam jika mereka memegang dokumen perjalanan internasional yang sah dan tiket interline dengan tanggal dan kursi yang dikonfirmasi ke negara atau wilayah ketiga.
Mereka dapat memasuki Tiongkok melalui salah satu dari 60 pelabuhan terbuka di 24 provinsi (daerah otonom dan kotamadya yang langsung di bawah pemerintah pusat) , seperti Beijing dan Shanghai, dan tinggal di daerah yang ditunjuk hingga 10 hari.
Selama periode ini, pelancong transit bebas visa dapat terlibat dalam pariwisata, bisnis, kunjungan pertukaran, atau kunjungan keluarga . Kegiatan seperti bekerja, belajar, atau pelaporan berita masih memerlukan persetujuan sebelumnya dan visa yang sesuai .
Untuk ketentuan khusus mengenai kebijakan transit bebas visa selama 240 jam, silakan kunjungi situs web Administrasi Imigrasi Nasional (NIA) di sini . Untuk pertanyaan, silakan hubungi saluran telepon 24 jam Platform Layanan Pemerintah NIA di nomor 12367: +86-12367 (tersedia dalam bahasa Mandarin, Kanton, Inggris, Rusia, Jepang, dan Korea). (*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement
