Lama Baca 4 Menit

Indonesia Dorong Regulasi Royalti Digital, Menkum Supratman Galang Dukungan China dan ASEAN

29 October 2025, 12:58 WIB

Indonesia Dorong Regulasi Royalti Digital, Menkum Supratman Galang Dukungan China dan ASEAN-Image-1
Suasana saat foto bersama

Bolong.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mewakili Pemerintah Indonesia dalam Pertemuan ke-16 Pimpinan Kantor Kekayaan Intelektual China-ASEAN yang berlangsung di Xi’an, Tiongkok, beberapa waktu lalu. Dalam forum tersebut, Supratman mengajak Pemerintah Tiongkok mendukung inisiatif Indonesia di tingkat global terkait tata kelola royalti hak cipta di era digital.

Indonesia berencana mengajukan secara resmi “The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment” pada sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Jenewa, Desember mendatang.

“Kami sangat menghargai dukungan Republik Rakyat Tiongkok sebagai anggota WIPO dalam memperkuat upaya bersama ini. Usulan ini bertujuan memastikan sistem royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di dunia digital,” ujar Supratman.

Ia menambahkan, pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto menjadikan penguatan kekayaan intelektual (KI) sebagai pilar penting pembangunan nasional. Melalui visi ASTA CITA, pemerintah berkomitmen mendorong ekonomi kreatif, inovasi, serta industri berbasis KI.

Saat ini, Indonesia tengah memperbarui berbagai regulasi, termasuk revisi Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta, serta penerapan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan kredit perbankan untuk mendukung UMKM dan pelaku wirausaha.

Dari pihak Tiongkok, Komisioner CNIPA Shen Changyu menyampaikan bahwa China tengah menyusun pedoman teknis kelima dalam siklus 15 tahunan pengembangan KI. Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah Indonesia. “China akan mempelajari dan mendukung proposal inisiatif Indonesia dalam sidang SCCR,” ujarnya.

Pertemuan ini menjadi ajang penting untuk memperkuat dialog kebijakan dan berbagi pengalaman antara negara-negara ASEAN dan Tiongkok. Forum tersebut juga menyiapkan Rencana Aksi 10 Tahun Baru, yang meliputi kerja sama di bidang pelatihan, pelindungan budaya tradisional, dan inovasi teknologi di kawasan.

Sebagai bagian dari rangkaian acara, pada 27 Oktober 2025, Menkumham Supratman menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum RI dan China National Intellectual Property Administration (CNIPA). MoU ini menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang berakhir pada 18 Juni 2024.

“Kesepakatan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memperkuat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual. Kerja sama ini tidak hanya mempererat hubungan antarlembaga, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan perekonomian kedua negara,” kata Supratman.

MoU tersebut menitikberatkan pada penguatan sistem KI di kedua negara, termasuk bidang paten, desain industri, merek dagang, dan indikasi geografis. Selain itu, kerja sama ini mencakup pertukaran praktik terbaik, peningkatan kapasitas SDM, serta pengembangan kebijakan strategis KI.

Isu pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional juga menjadi fokus utama, sejalan dengan arah baru kerja sama ASEAN–Tiongkok dalam menjaga ekspresi budaya tradisional.

Sebagai bagian tambahan, Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu turut menandatangani Nota Kesepahaman Patent Prosecution Highway (PPH) antara DJKI dan CNIPA. Program ini akan mempercepat proses pemeriksaan paten melalui pertukaran hasil pemeriksaan dan pengakuan timbal balik atas keputusan substantif, sehingga memudahkan pemohon paten di kedua negara. (*)

Informasi Seputar Tiongkok