Home     News     china
Lama Baca 2 Menit

China Naikkan Batas Usia Pengemudi Bus dan Truk

27 December 2024, 10:03 WIB

China Naikkan Batas Usia Pengemudi Bus dan Truk-Image-1
Ilustrasi

Beijing, Bolong.id - Tiongkok telah merevisi peraturan mengemudi untuk memperpanjang batas usia bagi pengemudi bus dan truk sedang dan berat sebagai bagian dari upaya negara itu untuk menunda usia pensiun dan mengakomodasi tenaga kerja yang menua.

Dilansir dari 正观新闻 Jumat (27/12/24), batas usia maksimum untuk mengajukan permohonan SIM bus atau truk sedang atau berat, serta untuk mengoperasikan kendaraan ini, telah dinaikkan dari 60 menjadi 63 tahun, menurut peraturan yang direvisi yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.

Pengemudi berusia di atas 63 tahun yang ingin terus mengoperasikan kendaraan dapat mengajukan perpanjangan SIM, asalkan mereka berhasil menyelesaikan pemeriksaan medis beserta tes yang menilai daya ingat, penilaian, dan waktu reaksi. Perpanjangan SIM dapat berlangsung hingga tiga tahun, kata Kementerian Keamanan Publik.

Pada bulan September, anggota parlemen Tiongkok menyetujui keputusan untuk menaikkan usia pensiun resmi negara tersebut, salah satu yang terendah di dunia, menandai perubahan pertama sejak tahun 1950-an.

Usia pensiun untuk pria akan ditingkatkan secara bertahap dari 60 menjadi 63 tahun selama 15 tahun mulai 1 Januari 2025, sementara untuk wanita dalam pekerjaan kerah putih dan pekerjaan kerah biru akan dinaikkan masing-masing dari 55 menjadi 58 dan dari 50 menjadi 55. (*)

Informasi Seputar Tiongkok