Lama Baca 2 Menit

Meski PSBB Ketat Lagi, SIKM Tidak Akan Diberlakukan

13 September 2020, 21:56 WIB

Meski PSBB Ketat Lagi, SIKM Tidak Akan Diberlakukan-Image-1

Meski PSBB Ketat Lagi, SIKM Tidak Akan Diberlakukan - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Jakarta, Bolong.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan diberlakukannya kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di Jakarta mengingat pasien aktif COVID-19 di ibu kota terus mengalami kenaikan.

Akan tetapi, meski diberlakukan PSBB total, Anies mengatakan bahwa surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta tidak akan diberlakukan kembali saat penerapan PSBB total. 

"Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2020). 

Selama PSBB total, Anies mengatakan Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga. PSBB total tersebut akan kembali diterapkan mulai Senin (14/9/2020) besok.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil sebagai rem darurat mengingat kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit Jakarta yang hampir penuh dan angka kematian akibat COVID-19 meski di bawah rata-rata nasional, namun memiliki grafik perkembangan yang semakin naik.

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," ujar Anies pada hari Rabu (9/9/2020) lalu. Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan masyarakat dijadikan prioritas. Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi, seperti aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, bahkan fasilitas umum sekalipun.