Lama Baca 3 Menit

Tiongkok Tolak Surat Terbuka Pakar HAM PBB tentang Masalah HK

07 September 2020, 14:21 WIB

Tiongkok Tolak Surat Terbuka Pakar HAM PBB tentang Masalah HK-Image-1

Tiongkok Tolak Surat Terbuka Pakar HAM PBB tentang Masalah HK - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Jenewa, Bolong.id - Kantor Misi Tetap Tiongkok untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menolak surat terbuka UN Human Right Council (UNHRC) tentang Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong yang dikatakan berisi tuduhan jahat.

Dilansir dari Global Times, Senin (7/9/2020), Fionnuala Ní Aoláin selaku Pelapor Khusus tentang promosi dan perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental serta melawan terorisme bersama dengan beberapa pakar lainnya dari UNHRC pada 1 September 2020 mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah Tiongkok mengenai UU Keamanan Nasional di Hong Kong.

Para pakar UNHRC tersebut dalam surat terbuka mengklaim bahwa UU Keamanan Nasional yang baru-baru ini diberlakukan untuk Hong Kong "melanggar hak-hak fundamental tertentu" seperti kemerdekaan peradilan di kawasan itu dan hak atas kebebasan berekspresi.



Misi Tiongkok untuk PBB pada hari Jumat (4/9/2020) pun mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Tiongkok dengan tegas menentang dan menolak surat terbuka tersebut karena didasarkan pada informasi palsu dan spekulasi yang tidak berdasar, dan membuat tuduhan yang tidak beralasan mengenai undang-undang tersebut, sementara sangat mengganggu kedaulatan dan urusan internal Tiongkok.

Pihak Tiongkok menyebutkan undang-undang itu diperlukan bagi Tiongkok untuk menetapkan dan meningkatkan kerangka hukum dan mekanisme penegakan hukum guna menjaga keamanan nasional di Hong Kong, menutup celah yang ada dalam undang-undang di kawasan tersebut, dan secara efektif melindungi kedaulatan dan keamanan nasional. Tiongkok juga memastikan bahwa Hong Kong akan terus menikmati kemakmuran dan stabilitas prinsip “satu negara, dua sistem”.

Misi Tiongkok untuk PBB juga menekankan bahwa undang-undang tersebut secara jelas mengatur penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Hak dan kebebasan, termasuk kebebasan pers, berbicara, publikasi, berserikat, dan berkumpul yang dinikmati penduduk Hong Kong berdasarkan Hukum Dasar Hong Kong.

Pernyataan dari pihak Tiongkok tersebut mengecam Aoláin dan pakar lainnya karena menutup mata terhadap aktivitas separatis dan pasukan radikal lokal di Hong Kong, meningkatnya aktivitas kekerasan terorisme dan dampak negatif atas campur tangan asing dalam urusan Hong Kong.

"Tidak ada kekuatan, dalam keadaan apa pun, yang dapat menggoyahkan tekad dan kemauan pemerintah Tiongkok dan rakyatnya untuk menjaga kedaulatan dan keamanan nasional serta untuk memelihara kemakmuran dan stabilitas di Hong Kong," tulis pernyataan tersebut.