Lama Baca 3 Menit

WHO Indonesia Tidak Sarankan Rapid Test COVID-19 sebagai Syarat Perjalanan

07 September 2020, 14:17 WIB

WHO Indonesia Tidak Sarankan Rapid Test COVID-19 sebagai Syarat Perjalanan-Image-1

Rapid Test di Indonesia -Gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami.

Jakarta Bolong.id -  Kantor Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Indonesia menyatakan bahwa badan tersebut tidak merekomendasikan rapid test COVID-19 sebagai persyaratan bepergian. Sebab, tingkat akurasi rapid test COVID-19 rendah. Dikhawatirkan hasil yang tidak reaktif, memberikan rasa aman ‘palsu’.

Petugas profesional nasional WHO Dina Kania pada Kamis (3/9/20) mengatakan, WHO mendesak para pelancong untuk mengadopsi protokol kesehatan yang ketat sebagai gantinya.

“Yang lebih penting adalah orang yang sakit tidak boleh bepergian, dan semua penumpang harus selalu menggunakan masker serta menerapkan social distancing karena terbukti lebih efektif. Rapid test bisa menimbulkan rasa aman yang salah yang bisa membuat penumpang mengabaikan protokol, ”ujarnya dalam seminar online yang diselenggarakan oleh Indonesian Global Compact Network (IGCN).

Sebelumnya, WHO merilis laporan ilmiah pada 8 April lalu tentang penggunaan tes antigen dan antibodi cepat. Menurut laporan tersebut, WHO tidak merekomendasikan penggunaan rapid test untuk perawatan pasien. 

Dalam laporan tersebut juga disebutkan, rapid test mendeteksi respons antibodi terhadap virus COVID-19, sementara virus COVID-19 sebagian besar berkembang hanya pada minggu kedua setelah timbulnya gejala pada pasien. Sensitivitas rapid test bervariasi antara 34 dan 80 persen.

Pakar Indonesia juga telah lama menyuarakan keprihatinan atas meluasnya penggunaan rapid test untuk COVID-19 sebagai persyaratan untuk berbagai aktivitas selama pandemi, termasuk untuk bepergian.

Menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Laboratorium Indonesia (PDS PatKLIn), banyak merek rapid test yang digunakan di Indonesia memiliki sensitivitas dan spesifisitas di bawah 50 persen.

Namun terlepas dari sikap WHO, gugus tugas COVID-19 Indonesia mengizinkan hasil rapid test non-reaktif sebagai dokumen kesehatan yang valid yang diperlukan untuk penumpang yang bepergian di dalam negeri melalui jalur darat, laut atau udara, menurut surat edaran terbaru pada 26 Juni lalu.

Dokumen rapid test tersebut valid untuk digunakan selama 14 hari. Peraturan tersebut dikeluarkan setelah perusahaan transportasi terkena dampak pandemi yang parah, akibat adanya social distancing yang mendorong masyarakat untuk menghindari aktivitas perjalanan.

Perlu dicatat, Indonesia kini memiliki jumlah kasus COVID-19 tertinggi kedua di Asia Tenggara setelah Filipina.