
Beijing, Bolong.id - Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyatakan dirinya siap menandatangani rancangan undang-undang yang akan melarang platform media sosial Tiktok di Amerika Serikat (AS).
Dilansir dari 和平日报 pada Senin (11/3/2024), perusahaan induk, ByteDance China, diberi waktu enam bulan untuk melepaskan kepemilikan sahamnya kepada pengusaha-pengusaha negara lain jika mereka masih ingin menjalankan bisnisnya di AS.
Saat ini peraturan perundangan tersebut telah mendapat lampu hijau dari Komite Energi dan Perdagangan DPR AS.
Ketua DPR AS Mike Johnson telah menyatakan dukungannya terhadap undang-undang itu dan akan segera melakukan pemungutan suara di DPR. (*)
Informasi Seputar Tiongkok.
Advertisement
