Beijing, Bolong.id - RUU ini dianggap sebagai tonggak sejarah dalam memenuhi tugas konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Dasar HKSAR.
Dilansir dari 央视 Selasa (19/03/24), berikut foto-fotonya. (*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement