Beijing, Bolong.id - Otoritas Tiongkok merilis pedoman penegakan hukum urusan kehutanan dan padang rumput, Selasa (15/08).
Dilansir dari 人民网 Selasa (15/08/23), itu dikeluarkan bersama oleh Kejaksaan Agung Rakyat dan Administrasi Kehutanan dan Padang Rumput Nasional.
Pedoman ini berpusat pada pembangunan mekanisme koordinasi untuk penegakan hukum administrasi dan litigasi kepentingan publik kejaksaan dalam urusan kehutanan dan padang rumput.
Menurut pedoman, kejaksaan dan otoritas kehutanan dan padang rumput di semua tingkatan harus fokus pada tindakan ilegal di area kritis kehutanan dan padang rumput yang melanggar kepentingan nasional atau masyarakat.
Juga meningkatkan sinergi antara penegakan hukum dan peradilan untuk membuat kemajuan baru dalam melindungi pohon dan sumber rumput.
Kejaksaan di seluruh negeri harus menargetkan masalah yang menonjol terkait dengan pelanggaran kepentingan publik di bidang kehutanan dan padang rumput.
Mereka didorong untuk mengajukan litigasi kepentingan publik sipil dalam kasus-kasus di mana kepentingan publik menderita meskipun pemenuhan tugas oleh otoritas kehutanan dan padang rumput.
Selain itu, kejaksaan ini harus mendesak individu yang melakukan tindakan ilegal untuk memulihkan hutan dan padang rumput yang rusak sambil memantau mereka, kata pedoman tersebut.
Ini meminta otoritas kehutanan dan padang rumput untuk mendukung pekerjaan organ kejaksaan dengan menawarkan saran dan dukungan di bidang profesional seperti pemulihan hutan dan padang rumput dan standar, metode dan waktu rehabilitasi satwa liar dan tumbuhan.
Kejaksaan dan otoritas kehutanan dan padang rumput harus terus memperluas pertukaran mereka, memperdalam berbagi informasi dalam hal mentransfer petunjuk dan rencana kerja, dan memperkuat kerja sama dalam menangani kasus. (*)
Informasi Seputar Tiongkok