Lama Baca 3 Menit

China Sahkan UU Anti Buang Makanan, Dilarang Mukbang

30 April 2021, 12:34 WIB

China Sahkan UU Anti Buang Makanan, Dilarang Mukbang-Image-1

Ilustrasi Konten Mukbang - Image from Food Review Asia

Beijing, Bolong.id - Pemerintah Tiongkok melarang mukbang mulai Kamis (29/4), setelah disahkan undang-undang anti limbah makanan. Mukbang (먹방) dari kata “meoknun” (먹는) dan “bangsong” (방송) artinya makan dan siarkan.

Dilansir dari People’s Daily pada Kamis (29/4/2021), menurut UU tersebut, pebisnis atau pedagang dapat didenda hingga 10.000 yuan (sekitar Rp 22,4 juta) karena menyesatkan konsumen untuk memesan terlalu banyak makanan. Yang akhirnya terbuang.

Produsen makanan yang membuang-buang makanan dengan serius dapat didenda hingga 50.000 yuan (sekitar Rp 112 juta). 

Hukuman denda juga berlaku untuk para pelaku produksi dan penyebaran program video mukbang dengan hukuman maksimum 100.000 yuan (sekitar Rp 224 juta).

Terdapat 32 pasal dalam undang-undang yang masing-masing mengatur tentang definisi, prinsip dan persyaratan anti-limbah makanan, tanggung jawab pemerintah dan departemen, tanggung jawab berbagai entitas, tindakan insentif dan pengekangan, dan tanggung jawab hukum. Pada saat yang sama, UU tersbeut juga telah membentuk lima mekanisme jangka panjang.

Pertama adalah mekanisme kerjanya. Pemerintahan di semua tingkatan wajib menentukan target anti-limbah makanan, menetapkan dan meningkatkan mekanisme kerja anti-limbah makanan, dan mengatur pemantauan, penyelidikan, analisis, dan evaluasi limbah makanan.

Kedua adalah mekanisme terbuka. Pemerintah di atas tingkat kabupaten diwajibkan untuk membagikan situasi anti-limbah makanan kepada publik setiap tahun, dan mengusulkan langkah-langkah untuk memperkuat pemberantasan limbah makanan. Dijelaskan bahwa asosiasi industri makanan dan katering akan mempublikasikan kepada publik situasi anti-limbah makanan dan hasil monitoring dan evaluasi setiap tahun.

Ketiga, mekanisme pengawasan. Pemerintah rakyat di semua tingkatan dan departemen terkait harus menetapkan mekanisme pengawasan dan inspeksi anti-limbah makanan, dan mengadopsi langkah-langkah seperti pemberitahuan, wawancara, perbaikan, dan pelaporan untuk memperkuat pengawasan dan manajemen.

Keempat, mekanisme insentif. Pemerintah rakyat di atau di atas tingkat kabupaten diharuskan mendukung penelitian ilmiah dan kegiatan pengembangan teknologi untuk mencegah limbah makanan. Operator layanan katering dapat memberi penghargaan kepada konsumen yang berpartisipasi dalam aksi “clear your plate”.

Kelima adalah mekanisme co-governance. Memperjelas tanggung jawab pemerintah dan departemen, menetapkan berbagai tanggung jawab utama, memberikan peran penuh pada asosiasi industri, mempromosikan publisitas dan pendidikan secara efektif, dan membangun mekanisme kerja sama sosial anti-limbah makanan dengan kolaborasi antar departemen, bimbingan industri, pengawasan media, dan partisipasi publik.

Undang-undang ini juga secara khusus menjelaskan bahwa makanan untuk kegiatan resmi tidak boleh melebihi standar yang ditentukan, dan biaya pembuangan limbah makanan dapat dikenakan untuk limbah makanan. (*)