Paten - Image from indonesia.go.id
Beijing, Bolong.id - Diketahui dari Kantor Kekayaan Intelektual Negara Tiongkok pada Rabu (02/11) bahwa hingga akhir Oktober 2020, China memiliki 15,2 hak paten penemuan per 10.000 orang.
Menurut Kantor Kekayaan Intelektual Negara, Tiongkok menggencarkan pembuatan, perlindungan, dan penerapan kekayaan intelektual secara komprehensif. Dalam hal pembuatan kekayaan intelektual, jumlah aplikasi paten penemuan menempati peringkat pertama di dunia selama 9 tahun berturut-turut. Dilansir dari China News Service pada Rabu (02/11/2020).
Pada tahun 2019, PCT (Patent Cooperation Treaty) Internasional Tiongkok Jumlah permohonan paten mencapai 58.900, menempati urutan pertama di dunia; per akhir Oktober tahun ini, Tiongkok memiliki 15,2 paten penemuan per 10.000 penduduk; dari 5.000 merek terkemuka dunia, Tiongkok menyumbang 408, dengan total nilai 1,6 triliun Dolar AS (sekitar 22,624 triliun rupiah), di antaranya 9 merek berada di antara 25 teratas di dunia.
Dalam hal perlindungan kekayaan intelektual, Tiongkok telah menerapkan perlindungan yang ketat, perlindungan berskala besar, cepat, dan terpadu. Kepuasan sosial atas perlindungan kekayaan intelektual meningkat dari 68,72 poin pada 2015 menjadi 78,98 poin pada 2019, meningkat lebih dari 10 poin. (*)
Advertisement