Lama Baca 3 Menit

Lindungi Anak di Bawah Umur di Dunia Maya, China Revisi Undang-Undang

19 October 2020, 11:58 WIB

Lindungi Anak di Bawah Umur di Dunia Maya, China Revisi Undang-Undang-Image-1

Ilustrasi - Image from China.org

Tiongkok, Bolong.id - Badan legislatif tertinggi Tiongkok pada hari Sabtu memilih untuk mengadopsi revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, memperkuat perlindungan anak di bawah umur di dunia maya.

Penyedia produk dan layanan internet tidak boleh menawarkan produk dan layanan yang menyebabkan kecanduan, kata revisi tersebut, yang disetujui pada pertemuan penutupan sesi reguler Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional. Demikian dilansir dari CGTN, Minggu (18/10/2020). 

Penyedia layanan online, termasuk game, live-streaming, audio dan video, dan media sosial, harus mengatur fungsi terkait seperti batas waktu dan batas konsumsi untuk anak di bawah umur, menurut revisi tersebut.

Anak-anak di bawah umur yang mengalami perundungan di internet atau cyberbullying, orang tua serta wali mereka memiliki hak untuk memberi tahu penyedia layanan internet untuk mengambil tindakan seperti menghapus, memblokir, atau memutuskan tautan.

Setelah menerima pemberitahuan tersebut, penyedia layanan harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk menghentikan penindasan dan mencegah penyebaran informasi terkait, kata revisi tersebut.

Undang-undang yang direvisi akan mulai berlaku pada 1 Juni 2021.

Revisi tersebut juga membuat ketentuan tentang kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yang menetapkan bahwa sekolah dan taman kanak-kanak tidak boleh menyembunyikan tindakan ilegal dan kriminal tersebut, harus segera melapor kepada otoritas keamanan dan pendidikan publik, dan bekerja sama dengan departemen terkait menurut undang-undang.

Saat merekrut staf, organisasi yang berhubungan dekat dengan anak di bawah umur harus menanyakan kepada badan keamanan publik dan kejaksaan masyarakat apakah pelamar memiliki catatan kriminal penyerangan seksual, pelecehan, perdagangan, dan kekerasan. Pelamar yang ditemukan memiliki catatan perilaku yang disebutkan di atas tidak boleh dipekerjakan, kata revisi tersebut.

Dalam hal mencegah dan menghentikan perundungan di sekolah, revisi tersebut mengharuskan sekolah untuk membuat sistem pencegahan dan pengendalian perundungan di kalangan siswa, dan memberikan pelatihan bagi guru, staf, dan siswa tentang masalah tersebut.

Sekolah harus segera menghentikan penindasan dan memberi tahu orang tua atau wali semua siswa yang terlibat.

Revisi tersebut juga memperhatikan bidang-bidang seperti penguatan tanggung jawab wali terhadap anak-anak yang ditinggalkan dan peningkatan perlindungan sosial bagi anak-anak di bawah umur. (*)