Lama Baca 3 Menit

Nadiem Makarim Resmi Menyatakan UN 2021 Ditiadakan

05 February 2021, 22:11 WIB

Nadiem Makarim Resmi Menyatakan UN 2021 Ditiadakan-Image-1

Nadiem Makarim - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Jakarta, bolong.id – Pada Kamis (04/02/21), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, memberikan keputusan terhadap pengadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian kesetaraan yang akan digelar tahun 2021 ini.

Dilansir dari PikiranRakyat.com Pada Senin (01/02/21), Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 mengenai Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19. 

Surat edaran itu menjelaskan jika Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Sehingga, UN dan ujian kesetaraan tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Para peserta didik akan dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan jika telah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Kelulusan akan ditentukan dari bukti rapor tiap semester, dengan memperoleh nilai sikap atau perilaku yang minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh pihak sekolah.

Adapun ujian diselenggarakan oleh sekolah dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara daring dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidik. Begitu juga dengan peserta didik penyetaraan.

Sementara itu, peserta didik di lingkup SMK, selain ujian tertulis juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.

Tak jauh berbeda dengan kenaikan kelas, dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan tes secara daring atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 

Dalam surat edaran itu dijelaskan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong belajar bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Sedangkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Selain permasalahan UN dan ujian kesetaraan, Kementerian Pendidikan dan Budaya juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. (*)



Megawati Putri/Penulis