Lama Baca 2 Menit

China Keluarkan UU Ekspor, Balasan untuk AS?

21 October 2020, 12:51 WIB

China Keluarkan UU Ekspor, Balasan untuk AS?-Image-1

China Keluarkan UU Baru Masalah Ekspor, Balasan untuk AS? - gambar diambil dari internet, segala keluhan mengenai hak cipta, dapat menghubungi kami

Beijing, Bolong.id - Tiongkok mengeluarkan undang-undang baru yang membatasi ekspor sensitif untuk melindungi keamanan nasional. Ini memungkinkan Beijing membalas Amerika Serikat (AS) ketika ketegangan meningkat antara kedua belah pihak terkait perdagangan dan teknologi.

Undang-undang yang akan berlaku untuk semua perusahaan di Tiongkok tersebut, disahkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional dan akan mulai berlaku pada 1 Desember 2020. Di bawah undang-undang tersebut, Tiongkok dapat mengambil "tindakan timbal balik" terhadap negara atau kawasan yang menyalahgunakan kontrol ekspor dan mengancam keamanan dan kepentingan nasionalnya, dilansir dari apnews.com, Rabu (21/10/2020).

Kontrol ekspor di bawah undang-undang akan berlaku untuk produk sipil, militer dan nuklir, serta barang, teknologi, dan layanan yang terkait dengan keamanan nasional. Daftar item yang dikontrol akan dipublikasikan "secara tepat waktu" sehubungan dengan departemen terkait, menurut undang-undang tersebut.

Undang-undang baru memungkinkan Beijing untuk membalas tindakan AS yang dalam beberapa bulan terakhir telah berusaha memblokir perusahaan teknologi Tiongkok seperti pemasok peralatan telekomunikasi Huawei, aplikasi TikTok dari Bytedance dan aplikasi perpesanan Tencent WeChat dengan alasan menimbulkan ancaman keamanan nasional.

Perusahaan dan individu yang membahayakan keamanan nasional dengan melanggar undang-undang kontrol ekspor baru, termasuk yang berada di luar Tiongkok, dapat menghadapi tuntutan pidana. Pelanggaran hukum, seperti mengekspor barang tanpa izin, dapat mengakibatkan denda 5 juta yuan (sekitar Rp10,9 miliar), atau hingga 20 kali dari nilai bisnis dari transaksi ilegal yang dilakukan.