Beijing, Bolong.Id - Undang-undang Tiongkok yang baru direvisi tentang Perlindungan Hak dan Kepentingan Perempuan, berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dilansir dari 人民网, Senin (02/01/2023) Undang-undang yang direvisi menetapkan bahwa negara menetapkan kesetaraan gender, melarang pengucilan atau pembatasan hak perempuan.
Pemerintah di semua tingkatan dan semua departemen terkait harus mengoptimalkan langkah-langkah keamanan kerja bagi perempuan, dan mencegah dan memperbaiki diskriminasi gender, dan menciptakan lingkungan kerja dan kewirausahaan yang tidak memihak, menurut undang-undang.
Undang-undang mengamanatkan bahwa diskriminasi gender dalam perekrutan, penerimaan, promosi, dan pemecatan pekerjaan dimasukkan dalam pengawasan perlindungan hak-hak pekerja.
Undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa negara harus menerapkan sistem asuransi persalinan, membangun dan meningkatkan sistem keamanan terkait persalinan termasuk layanan pengasuhan anak untuk bayi dan anak kecil, serta mengoptimalkan sistem cuti melahirkan.(*)
Advertisement