Lama Baca 2 Menit

Kejaksaan China Tindak Penjahat Pangan via Online

19 August 2023, 19:23 WIB

Kejaksaan China Tindak Penjahat Pangan via Online-Image-1
Ilustrasi platform

Beijing, Bolong.id - Kejaksaan Tiongkok telah menangani 5.800 kasus terkait pelanggaran keamanan pangan via daring dalam tiga tahun terakhir, kata Kejaksaan Agung Tiongkok (SPP), Kamis (17/08).

Dilansir dari 人民网 Jumat (18/08/23), kasus-kasus ini, mulai dari Juli 2020 hingga Juni 2023, melibatkan pelanggaran seperti mengoperasikan platform pengiriman makanan online tanpa izin, melakukan aktivitas bisnis di luar ruang lingkup yang diizinkan, dan penyimpanan makanan yang buruk selama distribusi, kata SPP.

Qiu Jinghui, seorang jaksa dari SPP, mengatakan bahwa dalam proses penanganan kasus individu, organ kejaksaan menemukan masalah umum di industri dan mendorong penerapan tindakan yang ditargetkan.

Kejaksaan juga bekerja dengan departemen administrasi terkait untuk memperkuat pengawasan akses pasar perusahaan makanan online dan operasi rutin mereka, tambah Qiu.

Kejaksaan di negara itu akan meluncurkan kampanye pengawasan promosi siaran langsung dan penjualan makanan dan obat-obatan pada tahap berikutnya, menurut SPP. (*)

Informasi Seputar Tiongkok