Scan PeduliLindungi di Mal - Image from Dari berbagai sumber. Segala keluhan terkait hak cipta silahkan hubungi kami
Jakarta, Bolong.id - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengatakan, anak usia di bawah 12 tahun belum aman masuk ke pusat perbelanjaan atau mal selama pandemi Covid-19. Sebab, kata Ketua IDAI Aman B Pulungan, anak-anak tersebut belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 agar dapat terhindar dari penularan virus corona.
"Kalau ditanya aman (anak masuk mal), ya belum, karena aplikasi PeduliLindungi saja beberapa kali aplikasinya hang, apalagi di bawah 12 tahun ini tanpa aplikasi, jelas dia belum divaksinasi," kata Aman dalam diskusi yang disiarkan Instagram resmi IDAI, Rabu (22/9/2021).
Aman juga mengatakan, ruang publik seperti mal belum aman untuk anak-anak karena masih banyak orang dewasa yang positif Covid-19 dan masih berkeliaran. Bahkan, ada diantara mereka yang belum divaksinasi.
"Ternyata banyak juga orang dewasa karena alasan tertentu belum divaksin. Jadi berarti dia bisa masuk ke mal dengan berbagai cara," ujarnya.
Aman menilai, pelonggaran aktivitas masyarakat terkait anak diperbolehkan masuk ke mal merupakan desakan pelaku ekonomi karena pusat perbelanjaan sepi tanpa anak-anak. Ia pun menyebutkan, untuk menjembatani hal ini, maka penting bagi anak usia 12 tahun ke bawah untuk segera divaksinasi.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperluas uji coba protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan selama perpanjangan PPKM di Jawa-Bali. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, diatur bahwa penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta dan Kota Surabaya. Namun, ketentuan itu tetap dengan syarat anak-anak didampingi orang tua.
Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Protokol ini termasuk wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan. Terakhir, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal masih ditutup.(*)
Informasi Seputar Tiongkok
Advertisement