Lama Baca 3 Menit

China Nyatakan Semua Transaksi Mata Uang Kripto Ilegal

25 September 2021, 10:59 WIB

China Nyatakan Semua Transaksi Mata Uang Kripto Ilegal-Image-1

Ilustrasi uang kripto - Image from Detik

Bolong.id - People's Bank of China atau Bank Central Tiongkok dengan tegas mengumumkan bahwa semua transaksi mata uang kripto dianggap sebagai tindakan ilegal. Tiongkok secara resmi melarang token digital seperti Bitcoin beroperasi di negaranya.

"Kegiatan bisnis terkait mata uang virtual adalah kegiatan keuangan ilegal," kata People's Bank of China.

Bank Sentral Tiongkok juga memperingatkan bahwa "secara serius (Mata Uang Kripto) membahayakan keselamatan aset rakyat". Tiongkok sendiri merupakan salah satu pasar mata uang kripto terbesar di dunia.

Fluktuasi yang terjadi di Negeri Tirai Bambu -julukan Tiongkok-, sering berdampak pada harga mata uang kripto secara global. Sementara itu harga Bitcoin mengalami penurunan yakni tercatat lebih dari USD2.000 setelah pengumuman larangan Tiongkok.

Kebijakan ini menjadi langkah terbaru proteksi Tiongkok, dimana mereka melihat mata uang kripto sebagai investasi spekulatif yang tidak stabil – dan cara untuk mencuci uang paling buruk.

Perdagangan mata uang kripto telah secara resmi dilarang di Tiongkok sejak 2019, tetapi masih tetap ada melalui valuta asing. Namun, kini bakal ada tindakan keras yang signifikan dari pemerintah pada tahun ini.

Pada bulan Mei, intuisi negara Tiongkok memperingatkan pembeli mata uang kripto tidak akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah apabila terus memperdagangkan Bitcoin dan mata uang lainnya secara online. Pejabat pemerintah menegaskan bakal meningkatkan tekanan pada industri tersebut.

Pada bulan Juni, Tiongkok meminta kepada bank dan platform pembayaran untuk berhenti memfasilitasi transaksi mata uang kripto. Serta mengeluarkan larangan "menambang" mata uang kripto.

Tetapi pengumuman terbaru menjadi indikasi paling jelas bahwa Tiongkok ingin menutup perdagangan mata uang kripto dalam segala bentuknya. Pernyataan Bank Sentral Tiongkok menjelaskan bahwa mereka yang terlibat dalam "kegiatan keuangan ilegal" berarti melakukan kejahatan dan akan dituntut.

"Situs web asing yang menyediakan layanan semacam itu (perdagangan mata uang kripto) kepada warga Tiongkok secara online juga merupakan kegiatan ilegal," tegasnya. (*)


Informasi Seputar Tiongkok