Lama Baca 3 Menit

Terbitkan Informasi Ilegal, Weibo Kena Denda 6,75 Miliar

16 December 2021, 11:11 WIB

Terbitkan Informasi Ilegal, Weibo Kena Denda 6,75 Miliar-Image-1

Logo Weibo - Image from Reuters/Carlos Barria

Bolong.id - Platform media sosial Tiongkok, Weibo Corp, telah didenda sebesar 3 juta yuan (sekitar Rp 6,75 M) oleh regulator internet Tiongkok karena berulang kali menerbitkan informasi ilegal.

Dilansir dari gmw.cn pada Selasa (14/12/2021), Administrasi Ruang Siber Tiongkok (CAC) mengatakan Weibo telah melanggar undang-undang keamanan dunia maya tentang perlindungan anak di bawah umur serta undang-undang lainnya tetapi tidak memberikan rincian lebih lanjut.Ia juga mengatakan regulator dunia maya lokal Beijing telah memberlakukan 44 hukuman pada Weibo dengan total 14,3 juta yuan (sekitar Rp 32 M untuk tahun ini hingga November.

Perusahaan, yang mengoperasikan platform yang mirip dengan Twitter ini, telah diperintahkan untuk "segera memperbaiki dan menangani orang-orang yang bertanggung jawab secara serius," kata CAC dalam sebuah pernyataan.

Weibo mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya "dengan tulus menerima kritik" dari regulator dan telah membentuk kelompok kerja untuk menanggapi hukuman tersebut.

Denda tersebut adalah yang terbaru dari serangkaian hukuman yang dijatuhkan regulator pada perusahaan teknologi tahun ini dan datang di tengah pengawasan yang lebih ketat terhadap internet yang disensor ketat berdasarkan pedoman baru yang dikeluarkan untuk situs berita dan platform online. Pihak berwenang mengatakan mereka ingin mempromosikan lingkungan internet yang "beradab".

Upaya-upaya ini termasuk tindakan keras terhadap "budaya penggemar" online dan melarang perusahaan media sosial secara agresif mempromosikan selebriti, dengan mengatakan bahwa mereka adalah pengaruh buruk bagi kaum muda.

Awal bulan ini, CAC mendenda Douban, sebuah situs populer untuk meninjau film, 1,5 juta yuan dengan alasan "pelepasan informasi yang melanggar hukum." (*)


Informasi Seputar Tiongkok