Lama Baca 3 Menit

China Larang Warga Makan Daging Satwa Liar

02 January 2023, 14:24 WIB

China Larang Warga Makan Daging Satwa Liar-Image-1
Seekor monyet berhidung pesek Guizhou terlihat bersama anaknya di pusat penyelamatan satwa liar Cagar Alam Nasional Fanjingshan di Provinsi Guizhou, China barat daya, pada 16 Juni 2022. - Xinhuanet

Beijing, Bolong.ID - Parlemen Tiongkok merevisi Undang Undang tentang perlindungan satwa liar. Antara lain, melarang masyarakat makan daging hewan liar di hutan.

Dilansir dari Ecns.cn (31/12/2022) Undang-undang yang direvisi disahkan pada sesi Komite Tetap National People's Congress (NPC), Selasa hingga Jumat tahun lalu. UU berlaku mulai 1 Mei 2023.

Ini memperkuat perlindungan habitat satwa liar dan menyempurnakan langkah-langkah pengaturan populasi satwa liar secara rinci.

Undang-undang yang direvisi secara eksplisit melarang konsumsi hewan liar di bawah perlindungan negara khusus serta satwa liar darat yang memiliki nilai ekologis, ilmiah dan sosial yang penting dan lainnya dalam daftar perlindungan nasional.

Setiap tindakan berburu, memperdagangkan, atau mengangkut daging hewan liar darat yang tumbuh dan berkembang biak secara alami di alam liar dilarang, sesuai dengan undang-undang yang telah direvisi. Ini juga mengintensifkan hukuman pada pelanggaran terkait.

Undang-undang perlindungan satwa liar yang ada dirumuskan pada tahun 1988 dan sejak itu telah melihat tiga amandemen dan revisi, menurut Yue Zhongming dengan Komisi Urusan Legislatif Komite Tetap NPC.

Ini telah membantu meningkatkan perlindungan hewan liar dan habitatnya serta memperkuat penyelamatan dan pengembangbiakan satwa liar yang terancam punah, kata Yue, menambahkan bahwa ia juga berperan aktif dalam melestarikan keanekaragaman hayati dan mendorong konservasi ekologis di Tiongkok.

Yue mencatat bahwa populasi satwa liar telah pulih secara efektif karena lingkungan ekologi terus membaik di Tiongkok. Tetapi beberapa daerah telah dibanjiri oleh satwa liar seperti babi hutan, yang berpotensi membahayakan keselamatan manusia dan produksi pertanian dan peternakan.

Sebagai tanggapan, undang-undang yang direvisi menetapkan langkah-langkah terperinci untuk mengatur dan mengendalikan populasi satwa liar yang telah melampaui daya tampung lingkungan.

Itu juga membuat ketentuan tentang subsidi nasional untuk kerugian yang disebabkan oleh hewan liar, dan tentang pengelolaan spesies yang dibiakkan secara artifisial.(*)

Informasi Seputar Tiongkok