Lama Baca 2 Menit

PBHI Tidak Setuju Hukuman Mati Sambo

15 February 2023, 22:06 WIB

PBHI Tidak Setuju Hukuman Mati Sambo-Image-1
Julius Ibrani, Ketua PBHI Nasional Sumber: Hukumonline

Jakarta, Bolong.Id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) tidak setuju hukuman mati Ferdy Sambo. Alasannya, itu merenggut hak hidup manusia.

Itu dikatakan Ketua PBHI, Julius Ibrani di Obrolan Malam Fristian bertema “Vonis Mati Sambo Hanya Prank?” di BTV, Selasa (14/2/2023).

Julius mengutip Pasal 100 (1) KUHP bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika:

a. terdakwa menunjukan rasan menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting

c. ada alasan yang meringankan.

Julius mengungkapkan dalam pasal 100 KUHP di ayat 1 tidak ada kata “dapat”, namun pada ayat 4 masih ada kata “dapat”. 

Dari kata “dapat” tersebut membuka peluang apakah bisa dikonversi dan tidak imperatif, serta ada birokrasi lanjut.

Ia menambahkan, “yang kedua adalah kalau dalam rumusan KUHP yang baru ini harus memuat dua hal secara alternatif yakni rasa penyesalan dan keinginan memperbaiki diri."

“Soal peran terdakwa sudah tuntas dikuliti oleh majelis hakim. Tapi istilah memperbaiki diri ini yang perlu dilanjutkan pada ayat ke 4 yang pastinya kemenkumham dan dikoordinasikan kejaksaan dan pertimbangan MA.” (*)