Lama Baca 2 Menit

China Terapkan Hukuman Ringan Kasus Kriminal Tertentu

08 August 2024, 09:44 WIB

China Terapkan Hukuman Ringan Kasus Kriminal Tertentu-Image-1
Ilustrasi

Beijing, Bolong.id - Hukuman ringan telah diterapkan pada penanganan pelanggaran ringan di Tiongkok, dengan pelanggaran tersebut sekarang merupakan mayoritas kasus yang diselesaikan oleh kejaksaan Tiongkok, menurut Kejaksaan Rakyat Agung (SPP).

Dilansir dari 新华社 (06/08/24), pada paruh pertama tahun ini, lebih dari 85 persen kasus yang diselesaikan kejaksaan Tiongkok merupakan pelanggaran ringan, yang menunjukkan peningkatan lebih dari 30 poin persentase dari tahun 2004. Jumlah orang yang terlibat dalam kejahatan kekerasan berat menurun 62,5 persen selama periode yang sama, dengan persentasenya turun dari 20,3 persen menjadi 3,7 persen, data SPP menunjukkan.

Pelanggaran ringan telah menjadi fokus utama manajemen kejahatan, kata seorang pejabat SPP, seraya menambahkan bahwa lembaga kejaksaan telah menerapkan tindakan seperti mediasi dan hukuman ringan bagi mereka yang telah mengakui kesalahannya dan menerima hukumannya.

Dalam enam bulan pertama tahun ini, dengan penerapan hukuman yang ringan, 34,2 persen orang yang terlibat kasus pidana dibebaskan dari penangkapan dan 19,7 persen dibebaskan dari penuntutan, dengan angka-angka tersebut masing-masing meningkat 26,4 dan 16,7 poin persentase dari periode yang sama pada tahun 2004.

Jaksa juga menangani lebih dari 30.000 kasus melalui mediasi selama paruh pertama tahun ini, kata SPP.  (*)

Informasi Seputar Tiongkok