Lama Baca 3 Menit

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Apa Saja Aturannya?

25 January 2021, 07:34 WIB



PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Apa Saja Aturannya?-Image-1

Restoran menerapkan aturan PSBB - Image from Dari berbagai sumber. Segala keluhan terkait gambar dapat menghubungi kami.

Jakarta, Bolong.id – Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali akhirnya diputuskan untuk diperpanjang oleh pemerintah demi menghambat penyebaran lebih luas virus COVID-19.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden RI Joko Widodo meminta agar PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah mengevaluasi situasi dan kondisi dalam pembatasan tahap pertama selama 11-25 Januari 2021. Airlangga pun menjelaskan, PPKM akan tetap diberlakukan di tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Terkait aturan PPKM Jawa-Bali jilid dua, Airlangga mengaku tidak ada banyak perubahan. Perbedaan hanya pada jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran yang diperpanjang, yaitu dari diwajibkan tutup pada pukul 19.00 menjadi pukul 20.00.

Melansir dari Kompas.com, sejumlah peraturan PPKM Jawa-Bali lainnya yang masih berlaku adalah:

  • Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work Form Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
  • Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, selain sejumlah aturan pembatasan, semua daerah juga dihimbau untuk mengintensifkan kembali protokol kesehatan, seperti penggunaan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan. Pemerintah daerah pun wajib memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, serta meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas kesehatan termasuk tempat tidur, ruang ICU, dan ruang isolasi atau karantina. (*)

Esy Gracia/Penulis