
Bolong.id, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 124.739 Warga Negara Asing (WNA) telah terdaftar sebagai peserta aktif di Indonesia. Dari jumlah tersebut, pekerja asal China mendominasi, terutama di sektor pertambangan yang tersebar di kawasan Morowali, Sulawesi.
“WNA terbanyak memang dari China, tapi tidak hanya itu. Ada juga dari Rusia, Inggris, Australia, dan negara lain. Mereka tidak hanya bekerja di tambang, tetapi juga di sektor hotel dan layanan lain,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti, usai Media Workshop di RSJD dr Arif Zainuddin, Surakarta, Selasa (16/9/2025).
Ali menegaskan bahwa sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, setiap orang yang bekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk WNA dengan masa kerja minimal enam bulan. Skema yang berlaku sama dengan pekerja Indonesia, yakni kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan iuran 5 persen dari gaji bulanan, di mana 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari pekerja.
Sebelumnya, di Bali sempat ditemukan sekitar 15 ribu WNA terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, namun hanya sekitar 7 ribu yang masih berstatus aktif. Untuk bisa menjadi peserta, WNA wajib memiliki paspor yang berlaku, izin kerja resmi, serta izin tinggal berupa KITAS atau KITAP.
Lonjakan jumlah pekerja asing, khususnya dari China, tidak terlepas dari meningkatnya investasi di sektor pertambangan, energi, hingga infrastruktur. Sementara itu, Kementerian Keuangan mencatat realisasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara nasional mencapai Rp47 triliun per Maret 2025, naik dari Rp43,4 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Advertisement
